PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!

Kamis, 22 Oktober 2020 – 00:07 WIB
Tiga pelaku yang diringkus Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/ HO-Satres Narkoba Polres Kapuas

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) pengedar sabu-sabu.

"Dari tiga pelaku yang kami amankan itu, salah satunya oknum PNS yang merupakan pengedarnya," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Ketiga pelaku tersebut yaitu IM dan MAJ sebagai kurir dan AEW sebagai pengedar sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap petugas di dua tempat berbeda atas informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Tahan 20 Tersangka Pembakar Halte TransJakarta, Oh Ternyata

"Ketiga pelaku ini ditangkap, berawal dari ditangkapnya IM warga Jalan Pemuda, Kota Kapuas, di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram," katanya.

Kemudian dari hasil pengembangan pelaku IM, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni MAJ dan AEW di rumah kontrakan pelaku Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

BACA JUGA: Pujian Bima Arya untuk Presiden Jokowi

Di kediaman pelaku AEW, petugas berhasil mengamankan sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, dua pelaku kurir ini mendapatkan barang sabu tersebut dari pelaku AEW yang merupakan pengedar. AEW mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana diedarkan kembali di wilayah Kapuas," jelas Subandi.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler