Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Jumat, 09 Oktober 2020 – 23:08 WIB
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Bonar Pohan saat menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Bonar membantah tudingan yang menyebutnya sebagai pemilik sabu-sabu seberat 64 gram yang menjadibarang bukti dalam perkara itu.

BACA JUGA: Angkot Bawa Pedemo Dicegat, Ternyata Ada Botol Berisi Bensin, Parah, Begini Pengakuannya

Bonar menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, dalam persidangan yang digelar Rabu (7/10) lalu.

Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

BACA JUGA: Dituduh Positif Covid-19, Calon Bupati Petahana Loekman: Ini Pembunuhan Karakter, akan Saya Lawan

“Kenapa ditangkap? saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?” tanya Safril lagi.

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm

“Saya tidak tahu, pak. Setelah menerima telpon itu, saya di kantor saya kasih tahu Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tahu,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut.

Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu-sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

“(Jenry) dapat barang dari mana?,” tanya Safril.

Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar.

“Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak, pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya.

Di sinilah majelis hakim mulai heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu-sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan.

Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang.

“Saya tidak tahu, pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya, pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?” kata Safril.

“Nanti kami dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu-sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry tidak membantah keterangan saksi.

“Benar, pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit-mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.

Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Buka Bengkel Motor, Ternyata Cuma Kedok Doang, Begini Kenyataannya

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler