PNS jadi Tersangka Tinju Maut Nabire

Jumat, 19 Juli 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada pekan kemarin.

Dikatakan Kabag Penum Mabes Polri, Kombespol Agus Rianto, tersangka adalah salah seorang PNS di Satdiklat Kabupaten Nabire sekaligus ketua panitia kejuaraan tinju Bupati Nabire Cup.

"Penyidik Polri menetapkan tersangka atas nama NY (44), ketua panitia kejuaraan tinju Nabire Cup. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi," kata Agus Rianto di Jakarta, Jumat (19/7).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 89 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara dan atau densa Rp 5 miliar.

Menurut Agus, sangkaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan rekomendasi izin dari induk organisasi cabor tinju dalam hal ini Pertina.

"Beberapa waktu lalu Pertina mengatakan pertandingan itu tidak mengantongi rekomendasi izin dari Pertina," jelasnya.

Peningkatan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah beberapa hari melakukan penyelidikan. Sejauh ini tersangka belum ditahan.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Dinilai Ingkar Janji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler