Belakangan ini terungkap seruan Walikota Jakarta Timur Murdhani selaku Ketua Umum Forkabi yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk mendukung incumbent (Fauzi Bowo). Bahkan anggota yang tidak mendukung incumbent terancam dipecat dari Forkabi. Padahal sosok Murdhani tidak terlepas sebagai PNS yang terikat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjaga netralitasnya. “Itu bisa dikategorikan kode etik sebagai PNS. Kami bisa menindaklanjuti itu bila ada saksi dan bukti berupa rekaman,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah.
Menurut Ramdhan, masalah itu belum bisa dipastikan tergolong pidana pilkada. Sebab beberapa klausul di dalam undang-undang terkait masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hanya saja, peraturan pemerintah yang mengatur PNS, tentunya kondisi demikian bisa menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. “Setelah bukti dan saksi terkumpul, kita bisa meminta tindak lanjut ke Sekretaris Daerah Pemprov DKI,” tuturnya.
Apabila proses gugatan klausul disetujui oleh MK, kata pria berkacamata itu, tentunya perilaku oknum PNS itu bisa terseret ke ranah pidana pilkada. “Kami lihat pada bulan April mendatang. Kami (panwaslu) berharap agar gugatan dimaksud bisa disetujui MK. Sehingga kasus-kasus seperti bisa ada kepastian hukum,” tandas Ramdhan.
Seperti diketahui, perilaku menyalahi netralitas PNS itu terungkap dalam pernyataan Ketua Bidang Politik dan Hukum Forkabi Asraf Ali yang bersedia dipecat dari ormas etnis Betawi itu. Betapa tidak, seruan Ketua Umum Forkabi dinilai telah menyalahi AD/ART organisasi. Selain tidak memiliki fungsi politik praktis, di dalam Forkabi tergabung para anggota dan kader sejumlah parpol. Apalagi pada Pilkada DKI 2012, sejumlah parpol mengusung pasangan berbeda. Tentunya setiap anggota parpol diwajibkan mengikuti kebijakan parpol bersangkutan.
Salah satu contoh, DPD Partai Golkar DKI Jakarta telah menerbitkan instruksi tertulis Nomor Ins-29/DPD-I/Golkar/D/3/2012 yang mewajibkan kader Golkar menjunjung tinggi, patuh dan loyal dalam kebijakan mensukseskan Pilkada DKI Tahun 2012 dengan mendukung pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Surat tersebut juga meminta seluruh kader bekerja keras memenangkan pasangan Alex dan Nono. Bagi kader yang tidak patuh terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi peraturan organisasi (PO) No. PO-13/DPP/Golkar/X/2012, tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Dituding Terima Titipan
Redaktur : Tim Redaksi