PNS Kantor Pajak Diperiksa KPK Kasus Hadi Poernomo

Selasa, 13 Mei 2014 – 13:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung Faozar Widyantara.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

BACA JUGA: Jokowi Bawa Pesan Mega Untuk SBY?

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5).

Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Tonizar Lumbanbatu. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Yakin Pertemuan Bukan Sekadar Bahas Mundurnya Hatta

Belum diketahui apa kaitan Faozar dan Tonizar dalam kasus tersebut. Namun kata Priharsa,  keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Hadi.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: SBY Bertemu Jokowi, Stafsus: Semoga Ini Awal yang Baik

Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Hatta Setelah Kantongi Izin SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler