PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun

Senin, 01 April 2013 – 13:41 WIB
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan, tetapi ada saja jaksa maupun calon jaksa yang melanggarnya. Bahkan, hampir tiap tahun ada pegawai kejaksaan yang tertangkap gara-gara serbuk haram itu.

Berdasar catatan di Kejati Jatim, dalam kurun waktu lima tahun terakhir selalu ada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu. Contohnya Bambang Waluyo dan Mamik Wiyono. Bambang adalah seorang jaksa yang menjabat Kasubsi, sedangkan Mamik adalah staf tata usaha yang berstatus PNS. Keduanya ditangkap karena pesta sabu-sabu pada 2006.

Begitu pula Arief Basuki yang juga seorang jaksa dan memegang jabatan Kasubsi di Kejari Bangil. Dia bahkan menggunakan sabu-sabu di kantor kejaksaan dan ditangkap polisi pada 2010.

Selain jaksa, ada calon jaksa berstatus PNS yang tertangkap karena kasus sabu-sabu. Salah seorang di antaranya adalah Aswin Ardi dari Kejari Tanjung Perak. Dia ditangkap polisi pada 2007 dan urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika. Termasuk Rudi Hariyanto, pegawai kejaksaan di Kejari Surabaya yang terseret kasus sama.

Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono mengatakan, masalah narkotika sudah menggurita dan menyerang hampir semua lapisan. Termasuk instansi kejaksaan. Menurut dia, selama ini korps Adhyaksa diklaim tak henti-henti membekali agar pegawainya tidak terjerumus dalam dosa narkotika.

Hal itu disampaikan dalam rapat atau pertemuan secara rutin. Selain itu, ada penguatan spiritual yang bisa menjadi benteng bagi para pegawai sehingga tidak terseret dalam penyalahgunaan narkoba. "Tapi, semua itu kan kembali ke masing-masing pegawai. Pimpinan hanya berusaha," katanya.

Kejaksaan juga rutin melakukan tes urine untuk mendeteksi pegawai yang menggunakan narkoba. Tes itu biasanya dilakukan insidental agar hasilnya maksimal dan tidak ada yang berusaha menutup-nutupi. Sayangnya, Muljono mengaku lupa kapan kejaksaan terakhir melakukan tes urine bagi pegawainya.

Muljono menjamin, meski pegawainya yang tersangkut masalah hukum, instansinya tidak akan melindungi ataupun mengintervensi. Menurut dia, proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan. "Tapi, ini kan masih sangkaan. Pembuktiannya nanti tetap di persidangan. Apakah terbukti atau tidak," jelasnya.

Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Agung bidang pengawasan terungkap bahwa hukuman pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu selalu ringan. Di antara lima jaksa dan calon jaksa, hukuman paling berat setahun delapan bulan.

Bahkan, dalam kasus Arief Basuki, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Saat hakim memvonis empat tahun penjara, jaksa langsung mengajukan banding. Mereka tidak menempuh upaya hukum lagi saat terdakwa divonis rehabilitasi. (eko/c6/fat)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Sejoli Diciduk dari Tempat Sepi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler