jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, JP, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. JP merupakan kepala bagian pengelola di Ditjen Perhubungan Udara, yang dijerat terkait kasus proyek penyewaan alat pengujian bandara.
“Satu tersangka yang ditetapkan yaitu JP,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Kejagung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi di USU ke Kejari Medan
Dia menjelaskan, modusnya, tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco dalam proyek pengukuran atau pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat Bandara.
Menurut Sarjono, empat bandara itu adalah Supadio, Kalimantan Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Halim Perdanakusuma Jakarta dan Minangkabau, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Eksekusi Mati Tidak Boleh Gagal
Menurutnya, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 1,7 miliar. Namun, lanjut dia, yang diserahkan kepada kontraktor hanya Rp 300 juta.
“Sisanya diduga dinikmati yang bersangkutan,” kata Sarjono.
BACA JUGA: Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun
Dia menambahkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: Lebih Kejam dari Penjahat Perang, Pengedar Layak Mati
Redaktur : Tim Redaksi