jpnn.com - SEMARANG - Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Semarang. Kali ini melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial RR, warga Jalan Karonsih Raya Timur, Ngaliyan, Semarang.
Dia diduga telah melakukan penipuan dan kemarin dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang oleh seorang korbannya, ZA (24), warga Sendangguwo, Gemah, Pedurungan, Semarang. Kedua orang ini, diketahui teman sejawat di lingkup Kemenkeu.
Berdasarkan informasi di Mapolrestabes Semarang, RR diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi proyek konveksi. Total kerugian yang dialami oleh korban ZA sekitar Rp 425 juta.
BACA JUGA: Lima Penjahat Kabur Disayembarakan
Uang tersebut sedianya adalah modal yang dikucurkan oleh korban untuk proyek yang dikelola oleh RR. Namun hingga kini pelaksanaan proyek konveksi, termasuk terlapor, tersebut tidak pernah diketahui rimbanya.
Peristiwa tersebut bermula pada Desember 2013 lalu. Saat itu korban didatangi oleh terlapor dan ditawari kerjasama berupa investasi dalam proyek konveksi. Mulanya tawaran tersebut sempat tidak menarik perhatian korban untuk mengucurkan dana. Tetapi terlapor terus membujuk korban dengan cara mempresentasikan peluang dalam bisnis tersebut.
Bahkan terlapor dengan terang-terangan menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 30 persen.
Tertarik dengan tawaran keuntungan tersebut, korban akhirnya menyepakati tawaran investasi dari terlapor. Korban dengan percaya diri langsung merogoh koceknya senilai Rp 452 juta secara bertahap untuk diberikan kepada terlapor sebagai dana investasi.
BACA JUGA: Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan
"Uang ratusan juta itu tidak langsung saya berikan semua, tetapi bertahap dengan mentransfernya melalui e-banking. Totalnya Rp 452 juta itu semua sudah ditransfer ke terlapor," ujar korban kepada petugas saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Setelah mengucurkan uang ratusan juta, korban kemudian menunggu proyek tersebut terlaksana dan dirinya menerima pengembalian modal dan keuntungan seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, korban tidak mendapatkan kejelasan dari terlapor terkait proyek konveksi tersebut.
Kontan hal itu menimbulkan kecurigaan dari korban. Hingga korban memberanikan diri untuk menanyakan kejelasan tersebut kepada terlapor. Tetapi lagi-lagi hanya janji dari terlapor yang didapat oleh korban. Bahkan terlapor terus berkelit dengan memberikan alasan kepada korban. Mendapati hal itu korban semakin curiga dan melakukan penelusuran.
Setelah ditelusuri ternyata proyek konveksi tersebut hanya akal-akalan dari terlapor saja alias fiktif. "Tahu proyek itu tidak jelas, saya coba hubungi. Tapi tidak bisa dan terlapor tidak pernah terlihat lagi. Dugaanya dia melarikan diri dengan membawa uang itu," jelas korban.
Adapun laporan korban telah resmi dilakukan dan diterima oleh petugas tertanggal Rabu (24/12), pukul 16.30, dengan nomor laporan LP/1.950/XII/jtg/Restabes.
BACA JUGA: Terjerat Utang Rp 1 M, Rekayasa Kematian, Tetangga Ditembak
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Nanti saya cek. Akan kami selidiki dulu," katanya.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (har/saf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Narkoba, Susul Suami ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi