jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang meminta pimpinan instansi pusat dan daerah untuk mengizinkan PNS bekerja di rumah imbas penyebaran virus Corona, membuat honorer K2 bertanya-tanya.
Apakah kebijakan tersebut berlaku juga buat mereka ? Atau honorer K2 tetap disuruh masuk kerja? Sebab, ada ketentuan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa kerja di rumah.
BACA JUGA: BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah
"Kira-kira honorer K2 kerja di rumah atau enggak ya. Yang jelas hari ini saya tetap masuk seperti biasa karena belum ada edaran," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (16/3).
Dia mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada edaran buat honorer. Berarti yang disuruh kerja di rumah PNS saja. Sedangkan honorer mungkin disuruh masuk kerja.
BACA JUGA: MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
"Ya kalau belum ada perintah enggak berani enggak masuk kerja. Ini saya sudah di sekolah," ujar Titi.
Sumarni Azis, Korwil PHK2I Sulawesi Selatan menambahkan, kalau PNS libur, honorer tetap kerja, tidak adil namanya.
BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig
"kasihan tuh nanti kena semua honorer kena Corona. Terus nanti siapa yang bertanggung jawab.
"Jangan karena honorer itu kerja ibarat prajurit terus dipasang di garda terdepan. Mudah-mudahan edaran PNS kerja di rumah berlaku juga untuk honorer," ucapnya.
Eko Mardiono, Korwil PHK2I Jawa Timur menilai instruksi MenPAN-RB tidak lengkap karena tidak menyebut honorer.
Padahal, bukan hanya PNS yang bekerja di instansi pemerintah tetapi ada honorer juga. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad