PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor

Senin, 16 Maret 2020 – 15:18 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya mengumukan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur PNS kerja di rumah, untuk mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.

Tjahjo mengimbau seluruh aparatur sipil negara baik PNS maupun non-PNS untuk tetap bekerja meski tidak masuk kantor.

BACA JUGA: 12 Fakta: Positif COVID-19 di Malaysia Melonjak, Ratusan WNI Jemaah Tablig

"Jangan berpikir ini libur ya. Karena laporan kinerjanya harus ada dan ini jadi tanggung jawab masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Tjahjo dalam virtual konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (16/3).

Dia menegaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah. Harus ada dua level pejabat struktural yang masuk kantor untuk mengawasi kinerja ASN.

BACA JUGA: Pernyataan Nadiem Makarim soal Libur Sekolah Gara-gara Corona

Ditambahkan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, PPK harus menunjuk dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Kalau di tingkat pusat itu pejabat eselon 1 dan 2. Sedangkan daerah, kepala dinas dan kepala bagian. Bukan hanya jabatan struktural, pejabat fungsional juga bisa ditunjuk untuk mengawal kinerja ASN," terangnya.

BACA JUGA: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Hentikan Kuliah Tatap Muka, Social Distancing!

Untuk memantau apakah ASN bekerja dengan benar, menurut Rini, PPK harus punya sistem pengawasan ketat.

Misalnya dengan memberikan target kinerja dan lainnya. Itu sebabnya perlu ada dua level pejabat struktural tertinggi yang berkantor.

Tjahjo menyebutkan, PPK instansi pusat dan daerah harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran.

"Pembagian kehadiran oleh PPK mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," pungkas Tjahjo. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler