Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun

Selasa, 03 Desember 2019 – 07:37 WIB
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menanggapi usulan Konsultan Teknik dan Manajemen Djosi Djohar agar batas usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun.

Bima Haria menilai, dinilai sah-sah saja usulan seperti itu. Menurutnya, siapapun bisa memberikan masukan dengan berbagai argumen.

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun

"Itu usulan kan? Ya silakan saja, namanya juga usulan tetapi pemerintah kan punya regulasi yang jadi pedoman dalam birokrasi pemerintahan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (3/12).

Batas usia pensiun (BUP) PNS sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 239 PP 11/2017, dijelaskan, batasan usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

BACA JUGA: Jumlah Guru 3,36 Juta, Mayoritas Non-PNS termasuk Honorer

Sebelum UU ASN ditetapkan, BUP PNS hanya 55 tahun. "Dulu kan 55 tahun PNS sudah pensiun. Sejak ada UU ASN rerata PNS pensiun di usia 58 tahun karena berbagai pertimbangan. Salah satunya kemampuan PNS sekarang bertambah dan (di usia tersebut, red) masih produktif," ujarnya.

Menurut Bima, tidak mungkin pemerintah menetapkan angka BUP tanpa ada pertimbangan serta kajian mendalam. Kalau harus pensiun di usia 45 tahun sangat tidak mungkin, karena itu masa-masa emas PNS. Apalagi PNS pola kariernya berjenjang (jabatan karier).

BACA JUGA: Baleg DPR Setuju Honorer K2 Diangkat jadi PNS, Tetapi…

Sebelumnya, konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan BUP PNS direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.

Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler