jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang PNS berinisial CM (41) dan seorang temannya berinisial DP (33) dituduh berzina dan digerebek oleh warga Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/9).
Namun, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, itu lolos dari hukuman cambuk. Tuduhan berzina tidak terbukti setelah Polisi Wilayatul Hisbah menyelidiki kasus ini.
BACA JUGA: Bayar PSK Tarif Rp 800 Ribu, Lantas Menunggu di Kamar Hotel, Ternyataâ¦
Sebelumnya, keduanya digerebek karena diduga bertamu sudah larut malam dan menerima tamu yang bukan menjadi pasangan sahnya. Mereka dituduh melanggar syariat Islam karena berduaan di dalam sebuah kamar.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis (19/9), menegaskan bahwa mereka tidak terbukti berdua-duaan di dalam kamar karena tidak ada saksi yang melihatnya.
BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku CM dan DP mengaku hubungan keduanya hanya sebatas teman dan tidak terdapat hubungan yang spesial.
Keduanya juga membantah telah melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut. Apalagi di dalam rumah tersebut tidak hanya mereka berdua, tetapi ada anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan 4 tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana tersebut, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti, seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada di dalam satu kamar.
"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Aharis Mabrur, keduanya tetap dikenai sanksi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan. (Teuku DS/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo