PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan

Mendagri Diminta Jatuhkan Sanksi

Jumat, 26 Oktober 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat yang pernah tersangkut korupsi, diyakini tak bakal menjadi resep ampuh. Sebab, selama ini daerah sudah terbiasa tak menggubris surat edaran dari pusat.

Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, surat edaran saja tidak cukup untuk mengerem promosi pejabat bermasalah. "Mendagri kan punya fungsi pembinaan, ya jatuhkan sanksi saja," kata Uchok kepada JPNN, Jumat (26/10).

Ditambahkannya, surat edaran sering dianggap angin lalu oleh daerah. Karenanya, kata Uchok, sudah saatnya Mendagri menyiapkan aturan yang lebih tegas.

"Harus ada aturan yang mengikat. Kalau pernah bermasalah ya dipensiunkan saja, bukan malah dipromosikan," cetus Kordinator Advokasi dan Investigasi FITRA itu.

Lebih lanjut Uchok mengatakan, korupsi jelas tindakan yang tidak beretika. "Tetapi kepala daerah yang menunjuk mantan napi korupsi jadi pejabat itu juga sama saja tidak beretika. Itu menyalahi etika penyelenggaraan negara karena kepala daerah itu pejabat negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mendagri berencana menerbitkan SE perihal perlunya para kepala daerah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk terkait penunjukan pejabat daerah. SE itu didasari temuan tentang adanya mantan napi korupsi yang justru diangkat menjadi kepala dinas maupun menempati posisi strategis di Pemda.

Mendagri mencatat terdapat sembilan pejabat daerah yang sebenarnya pernah menjadi napi korupsi. Karenanya dengan SE itu diharapkan kepala daerah tak asal main angkat pejabat sebagai pembantunya. "Saya segera mengirimkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya mencermati bila ada pejabat PNS yang terlibat korupsi," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Tuntaskan Kasus di Poso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler