PNS Mutu Rendah Harus Dipensiunkan Dini

Rabu, 05 November 2014 – 18:36 WIB
PNS Mutu Rendah Harus Dipensiunkan Dini. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan moratorium CPNS yang rencananya dilaksanakan tahun depan harus memperhatikan tiga aspek utama. Yaitu jumlah PNS, penyebaran, dan kualitas.

Menurut Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, dengan melakukan kajian tiga aspek tersebut moratorium semakin mudah dilaksanakan.

BACA JUGA: Politikus PDIP Minta Pemerintah Terbuka soal Biaya Produksi Migas

"Sebenarnya masalah aparatur di Indonesia itu ada di jumlah, penyebaran yang tidak merata, serta kualitas PNS yang variatif," kata Eko kepada JPNN, Rabu (5/11).

Dari sisi jumlah, PNS di Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunai. Namun jika dilihat kualitas, banyak PNS di Indonesia yang di bawah standar kompetensi. Sedangkan dari penyebaran, sangat tidak merata.

BACA JUGA: MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

Di daerah perkotaan, saking menumpuknya pegawai, satu pekerjaan ditangani tiga sampai empat PNS. Sebaliknya di daerah terpencil, satu PNS mengerjakan lebih dari tiga pekerjaan.

"Nah ini dulu yang harus dibenahi. Kalau sudah diatur misalnya dengan peningkatan kompetensi PNS lewat diklat atau pelatihan, redistribusi pegawai atau mutasi pegawai antar instansi, baru kemudian bisa diketahui apakah PNS kita berlebih atau tidak," tutur pria bergelar profesor itu.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Irwansyah Mengaku Ditanya soal Film

Kalau ternyata PNS kita berlebih, namun untuk jabatan tertentu kurang misalnya guru dan tenaga kesehatan, mau tidak mau harus rekrutmen baru lagi. Sedangkan bagi PNS yang di bawah standar kompetensi, suka atau tidak suka mesti dilakukan pensiun dini.

"Jadi meski ada rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan, tidak akan membuat jumlah PNS membengkak karena diimbangi dengan adanya pensiun dini bagi PNS yang di bawah standar kompetensi. Namun untuk melakukan pensiun dini harus hati-hati, harus ada standar baku untuk mengukur standar kompetensi PNS-nya," paparnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan-RB: Moratorium Tidak Berlaku untuk Guru Honorer dan Pegawai Medis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler