PNS Naik Pangkat tak Perlu Tunggu Dua Tahun

Senin, 19 Oktober 2015 – 15:31 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kenaikan pangkat PNS‎ tidak harus menunggu selama dua tahun. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"‎Kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi persyaratan tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi  kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik-naik, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (19/10).

BACA JUGA: Diam-diam Jaksa Agung Temui JK, Hindari Wartawan Lewat Pintu Rahasia

Dikatakan, kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan. Selain itu harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia.

Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.

BACA JUGA: Tak Mau Berutang, PDIP Bakal Luncurkan Rekening Gotong Royong

"Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi enam bulan, jadi totalnya dua tahun," terangnya. (‎esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Politikus NasDem Persilakan Ambil Jabatan Jaksa Agung, Tapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wouw... Istana Ternyata Blokir Pengamat dan Media yang Kritisi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler