PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 10:05 WIB
PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi  pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang jelas. Baik itu beberapa hari menjelang lebaran maupun sesudah cuti bersama selesai. Mereka terancam diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga penundaan gaji.

Peringatan ditegaskan Bupati Purbalingga melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Purbalingga, Kodadiyanto saat rapat Tim Pemantau PNS. Ia mengakui, potensi mangkir kerja  tidak hanya terjadi usai cuti lebaran. Namun ada juga kecenderungan PNS yang sudah mulai malas- malasan berangkat kerja sebelum lebaran tiba.

Sanksi tegas yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  nomor 13 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS, TNI, Polri dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut dikatakan, sanksi tegas diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Jika sangat parah, bisa ditunda gaji. Namun jika dinilai ringan, bisa peringatan tertulis maupun teguran. Untuk tahun lalu pihaknya tidak menemukan PNS mangkir.

“Kami sudah mengingatkan sejak saat ini, jika tetap saja ada PNS yang membandel dan mangkir kerja tanpa alasan jelas usai melaksanakan cuti bersama, maka kami tidak akan menolerir dan akan memberikan sanksi tegas,” kata Kodadiyanto SH MM, Jumat (10/8).

Kodadiyanto mengatakan, berdasar SE Menpan, libur Idul Fitri jatuh pada 19- 20 Agustus 2012. Sedang cuti bersama dilaksanakan tanggal 21- 22 Agustus.  SE Menpan ini lebih mengarah pada instansi yang melaksanakan tugas lima hari kerja. Pemkab Purbalingga menyesuaikan dengan hari Sabtu untuk libur bersama. Sehingga libur PNS akan dimulai pada 17 Agustus hingga 22 Agustus 2012.

“Meski hari libur, para PNS pada tanggal 17 Agustus wajib mengikuti upacara di alun- alun,” tambahnya.

Sementara itu, rencananya pemantauan kerja pasca libur lebaran terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Tim akan bekerja secara acak dan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada instansi yang akan disidak.

Kodadiyanto meminta kepada para pimpinan instansi untuk memantau bawahannya apakah sudah masuk kantor atau membolos pada hari pertama kerja usai menjalani cuti lebaran. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti di rumah sakit, Puskesmas dan instansi lainnya, diminta tetap melayani sebaik mungkin. (amr/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Diusulkan Kenaikan Gaji, Guru Sudah Sumringah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler