"Menurut ketentuannya, semua PNS masuk tanggal 23 (Kamis, red). Tanpa kecuali, untuk siapa pun. Itu yang penting sekali diingat," katanya.
Dirinya menegaskan, jika sudah waktunya, semua PNS memang harus kembali menjalankan tugas kedinasannya. Tak ada PNS yang boleh meninggalkan tugasnya dengan menambah waktu libur.
"Kalau sudah waktunya masuk ya harus masuk. Tidak boleh menambah waktu libur lagi. Karena sudah diatur liburnya begitu," ungkapnya lagi.
Lalu, apakah dirinya berniat melakukan sidak pada hari pertama masuk nantinya" Dirinya tak menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut.
Menurutnya, jika memang dipandang perlu, maka dirinya akan melakukan sidak tersebut."Ya kalau perlu," ujarnya.
Ditanya, apa sikapnya, ketika ditemukan PNS yang nakal dan menambahkan waktu libur" Dirinya berjanji akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut.
"Kan ada aturannya. Nanti akan dikoordinir oleh pak Sekda mungkin. Yang tidak datang akan disanksi," sebutnya.
Sesuai dengan aturan yang ada, sambungnya, kepada PNS yang menambahkan waktu libur, akan diberi teguran. Sebab, mengacu pada undang-undang tentang kepegawaian, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi.
"Ya minimal akan kita tegur dulu lah, sesuai dengan undang-undang nomor 53 tentang kepegawaian," ujarnya. (wsn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Suap Coreng Wajah Peradilan Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi