jpnn.com, PALEMBANG - Rowina, 56, seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Tangerang, Banten, kepergok mengutil dua cincin dari toko emas Mulia Gold yang ada di Palembang Trade Center (PTC).
Warga Jalan Empu Sedah Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diamankan ke posko sekuriti Palembang Trade Center (PTC).
BACA JUGA: Pak SBY Memberikan Perhatian Penuh kepada Honorer
Kejadianya, Minggu (23/12), sekitar pukul 14.50 WIB. Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi toko emas Mulia Gold yang saat itu memang sedang ramai.
Pelaku mencoba cincin pertama. Langsung dipakai di jari manis sebelah kiri. Pelaku lalu minta cincin kedua dan dipakai di jari manis kanan. Tak lama kemudian, pelaku minta cincin ketiga dan ternyata cocok saat dipakai di jari lainnya. Pelaku lalu membayar cincin ketiga tersebut.
BACA JUGA: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
“Sementara proses pembayaran, pelaku diam-diam memasukkan cincin pertama dan cincin kedua ke saku celananya,” ujar sumber tersebut.
Saat proses pembayaran selesai, lanjutnya, pelaku buru-buru meninggalkan toko emas tersebut. Namun, saat pelaku akan keluar toko, pemilik toko emas Mulia Gold mencegat dan menanyakan pembayaran cincin pertama dan kedua.
BACA JUGA: Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?
Tertangkap basah, pelaku serta-merta mengembalikan kedua cincin emas tersebut dan mengaku salah. Pelaku lalu dibawa ke pos sekuriti PTC Mall. “Mohon maaf Pak. Saya salah. Saya tidak mau dipenjara Pak,” ujar pelaku memohon kepada pemilik toko emas tersebut.
Sementara dari keterangan saksi lainnya, aksi pelaku mengundang perhatian orang sekitar toko emas Mulia Gold. Sebab, pelaku sempat berteriak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, pemilik toko yang sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku, sempat emosi.
Namun kemarahan pemilik toko emas Mulia Gold reda setelah pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti dua cincin emas yang diambilnya. “Barang buktinya ada dan telah dikembalikan, yakni dua cincin emas dengan berat sekitar satu setengah suku,” ucapnya.
Pemilik toko emas Mulia Gold, memilih tidak melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian dan memilih jalan damai. Polsek Ilir Timur (IT) II sudah mengetahui dan memeriksa video pelaku yang viral di dunia maya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang, Ipda Novel, menuturkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan pemilik toko emas Mulia Gold. Dari hasil keterangan pemilik toko emas, memang betul ada kejadian tersebut.
Kata Novel, pihaknya sudah meminta keterangan dan mengidentifikasi lokasi kejadian. Namun, pemilik toko emas enggan membuat laporan. Karena tidak mau membuat laporan pencurian, sehingga dari Polsek IT II memutuskan meminta surat pernyataan.
“Surat pernyataan ini sebagai bukti hukum bila pemilik toko tidak mau melaporkan kejadian tersebut. Kami tidak bisa memaksa korban membuat laporan,” ujar Novel. (vis/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Rekrutmen 2020 Kena Sistem Pensiun Baru
Redaktur & Reporter : Soetomo