PNS Pemkab Bogor Boleh Melakukan Perjalanan Dinas

Selasa, 14 Juli 2020 – 21:09 WIB
PNS Pemkab Bogor boleh melakukan perjalanan dinas. Foto: Antara

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar kota.

"Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red.) luar kota, itu situasional.Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM (Zoom Meeting)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi ANTARA di Bogor, Selasa.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kementerian Kurangi Perjalanan Dinas

Aturan dibolehkan perjalanan dinas itu bercermin pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, salah satunya dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas, kemudian mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Mbak Kadek Sutarmi Menuruti Perintah Devi Berbuat Dosa di Indekos, Lihat Senyumnya

Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Meski sebagian besar anggaran perjalanan dinas Pemkab Bogor sudab digeser untuk penanganan COVID-19, tetapi menurut Burhan tidak menutup kemungkinan anggaran tersebut kembali digeser ke pos anggaran sebelumnya, sesuai kebutuhan.

BACA JUGA: Pengumuman! DM Masuk DPO, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

"Yang pasti (anggarannya, red) disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja," terang Burhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler