jpnn.com - JAKARTA--Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menegaskan, masyarakat yang kedapatan memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba bakal dijerat sanksi pidana dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Aturan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh masyarakat, baik dia itu PNS, karyawan swasta, pedagang, mahasiswa, dan lain-lain.
BACA JUGA: Goyang Siswi SMP Cantik Ini di Dalam Angkot, Sopir: Saya Rayu Dia Mau Saja
"Untuk kasus narkoba, tidak ada pembedaan hukuman. Apakah dia itu aparat hukum atau tidak, PNS atau tidak, sama-sama hukumannya yaitu diancam minimal empat tahun penjara," kata Gembong kepada JPNN.com, Rabu (18/3).
Dia menegaskan, sanksi di atas empat tahun bisa dikenakan kepada orang yang memiliki dan menguasai untuk menggunakan, kemudian mengedarkan.
BACA JUGA: Dilarang Gabung Geng Motor, Remaja Ini Ancam Bunuh Ibunya
Terkait permintaan penangguhan penanganan yang sering diminta oleh pihak keluarga pemakai narkoba, menurut pria asal Pekanbaru ini, tidak dibolehkan.
"Untuk kasus narkoba, tidak ada istilah penangguhan penanganan. Dalam waktu dua bulan, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. Sedangkan para pengguna narkoba akan tetap ditahan dalam rutan," tegasnya.
BACA JUGA: Razia Kos Dapat Bandar Narkoba
Untuk diketahui, sejumlah ASN, yang salah satunya pejabat, digerebek oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat melakukan pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Sabtu (7/3) dinihari.
Tidak hanya ASN saja, anggota Unit 3 Satuan Narkoba Polres Jakbar juga mengamankan oknum yang diduga anggota TNI.
Beberapa orang yang berada di gereberk itu antara lain Serda WSE, Serda EB, Ahm ( PNS Kementerian PU Provinsi Gorontalo, Pras (PNS Pemda Gorontalo ), Irm, RDK, RH, dan SR. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Anggota TNI Tersandung Kasus Pencurian di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi