PNS, Polri, dan TNI Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Rabu, 31 Mei 2017 – 05:32 WIB
Asman Abnur. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS dilarang tambah cuti lebaran. Aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur ini juga ditujukan untuk anggota Polri dan TNI.

Seluruh pegawai dilarang mengambil tambahan cuti sebelum maupun sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

BACA JUGA: Teroris Ancam Negara, Sudah Saatnya Dihantam Pakai Tentara

Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni.

Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni. ’’Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (30/5).

BACA JUGA: Imigrasi Bisa Tarik Paspor Habib Rizieq meski Berada di Luar Negeri

Dia menjelaskan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah, tidak menerima usulan cuti tahunan sebelum maupun setelah libur lebaran.

Harapannya supaya pelayanan publik tidak terganggu. Sepanjang 2017 ini ada enam hari cuti bersama. Selain cuti bersama saat lebaran, ada cuti bersama tahun baru dan natal.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Pulang, Begini Respon Polda Metro Jaya

Asman mengatakan ada sejumlah pelayanan vital yang tidak boleh terganggu saat masa libur lebaran. Artinya aparatur negara harus tetap bersiaga melayani masyarkat.

Instansi pelayanan vital itu seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, pemadan kebakaran, dan satpol PP. Selain itu juga petugas kepolisian dan TNI.

Menurut Asman bagi PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari.

’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran.

Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang.

Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli. ’’Rasanya cukup untuk bersilaturahmi,’’ jelasnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Akan Disambut Mirip Kedatangan Ayatollah Khomeini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler