PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

Kamis, 14 April 2022 – 13:38 WIB
PNS dan PPPK boleh mudik Lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada seluruh ASN untuk mudik Lebaran.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi aparatur sipil negara (ASN) tersebut, salah satunya tidak boleh menggunakan mobil dinas.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2022, ASDP Maksimalkan Pelayanan di 13 Lintasan Penyeberangan

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, pemberian izin mudik ini tidak hanya untuk PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"ASN itu PNS dan PPPK, jadi, mereka berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran terbaru MenPAN-RB," kata Averrouce yang dihubungi JPNN.com, Kamis (14/4).

BACA JUGA: 70 Ribuan Guru PNS Pensiun Tahun Ini, Peserta PPG Hanya Sebegini

Dia menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah:

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi ASN, Cuti Tahunan Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran

1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

2. Para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN baik PNS maupun PPPK di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

4. Bagi para PNS dan PPPK yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. 

5  Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan  mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi.

6. PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   mudik   Mudik Lebaran   mobil dinas   PPPK   cuti   KemenPAN-RB  

Terpopuler