jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kebutuhan pendidik bersertifikat pendidikan sangat besar.
Pasalnya, setiap tahunnya ada puluhan ribu guru PNS (pegawai negeri sipil) yang pensiun. Hal tersebut tidak diimbangi dengan peserta pendidikan profesi guru (PPG).
BACA JUGA: Sudah April Belum Terima NIP & SK PPPK, Jangan Kejar BKN, Salah Alamat!
"Tahun ini saja, guru yang pensiun 70 ribu orang. Yang PPG hanya 30 ribu. Jadi, masih minim sekali," kata Dirjen Iwan dalam sosialisasi pendanaan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Senin (11/4).
Dia menyebut program PPG sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
BACA JUGA: Memperjuangkan Guru Honorer jadi PPPK, Gubernur Kaltara: Ada Pertimbangan Kemanusiaan
Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola guru.
Artinya, mahasiswa lulusan PPG tidak perlu bingung lagi kerja di mana, karena pemerintah terus berupaya meningkatkan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk guru.
BACA JUGA: 944 Guru Terima SK PPPK, Ibnu Sina: Yang Belum Lulus jangan Berkecil Hati
Dia mencontohkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mencapai 506 ribuan di 2021.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, terdapat 117 ribu lebih formasi kosong tanpa pelamar.
Formasi kosong ini ada di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Melihat kondisi tersebut, Dirjen Iwan mengungkapkan pemerintah berupaya dalam seleksi PPPK 2022, lulusan-lulusan PPG terbaik (bukan guru honorer) akan ditempatkan di wilayah 3T. Ini untuk menciptakan pemerataan kualitas.
Menurut dia, tentu saja penempatan guru -guru berkualitas itu harus diimbangi dengan berbagai tunjangan.
"Sejatinya, PPG ini untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," katanya.
Sementara, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan lebih dari 1,2 juta guru yang belum besertifikat pendidik.
Kondisi ini diperparah dengan kapasitas LPTK penyelenggara sertifikasi guru belum memadai untuk melayani kebutuhan sertifikasi guru setiap tahun.
"LPTK penyelenggara PPG perlu ditingkatkan kemampuannya dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran inovatif berbasis teknologi digital," pungkas Lukman. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad