PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%

Senin, 14 Oktober 2024 – 07:20 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi honorer untuk berubah status menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS mapun PPPK agar tidak melakukan korupsi dalam menjalankan tugas di pemerintahan.

Pj Bupati Aceh Barat Azwardi mengatakan, salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi ialah dengan mensyukuri nikmat dari Allah SWT.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 Disesuaikan Jumlah Honorer, Alhamdulillah

“Mari kita perbanyak syukur, jangan pernah lihat ke atas, tapi sering-sering lah lihat ke bawah,” kata Pj Bupati Aceh Barat Azwardi saat bersilaturahmi dengan Forkompimda dan ASN di Gedung PKK Aceh Barat di Meulaboh, Minggu (13/10).

Azwardi mengatakan, para ASN dan jajaran pemerintah daerah harus dapat memberikan contoh dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

Dia juga meminta para ASN agar selalu menjaga kejujuran dalam melaksanakan tugas, dan menghindari setiap perbuatan yang berpotensi korupsi.

Kalau pun dalam melaksanakan tugas pemerintah terdapat keraguan, para pejabat atau ASN sebaiknya meminta saran atau pendapat dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.

BACA JUGA: PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

“Silakan minta pendapat, minta pendampingan ke kejaksaan. Tentu Bapak Kajari Aceh Barat siap membantu,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta agar ASN menghindari segala perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah daerah seperti tindak pidana korupsi.

Dia mengingatkan bahwa apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi, maka akan banyak konsekuensi yang akan dihadapi.

Antara lain, apabila seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen.

Kemudian jika sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka konsekuensi terberat yang harus dihadapi oleh ASN adalah pemecatan tidak hormat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta agar para ASN dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bekerja dengan ikhlas.

“Ayo kita bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku”, demikian Azwardi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   korupsi  

Terpopuler