jpnn.com - TRENGGALEK - Seorang pria berstatus PNS berinisial, DIN, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek, kemarin (1/10) digerebek warga.
DIN digerebek saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial, SP, warga Dusun Mboto, RT RW 18/4, Desa Kerjo, Kecamatan Tugu.
BACA JUGA: KRI Tangkap Empat Kapal Filipina
Diduga, DIN mengenal SP sejak bulan puasa lalu. SP adalah seorang penjahit, dan DIN sering datang ke rumah tersebut untuk beberapa keperluan di antaranya memesan pakaian.
Namun, warga setempat pun menduga kunjungan atau kedatangan DIN ke rumah SP lebih dari sekadar hubungan profesional semata. Apalagi, suami SP saat ini sedang berada di luar negeri.
BACA JUGA: Fenomena Ayam Kampus di Kota Madiun (2) Si Cantik Ini Membatasi hanya 3 Om-om
Tukiran, ketua RT setempat mengatakan, kunjungan DIN kerumah SP dianggap tidak wajar untuk ukuran bisnis atau menjahit. Hal itu, bisa dilihat dari intensitas kunjungan. Apalagi isunya ada yang mengetahui perbuatan yang dilakukan terhadap SP mengarah kepada tindakan asusila.
“Ya kalau sekali dua kali, masih bisa dimaklumi. Lha, ini sudah sangat sering, dan pelaku masih menggunakan seragam pula,” ujarnya didampingi beberapa warga setempat.
BACA JUGA: Peringatan Para Ustadz yang Aniaya Santri, Hukumannya Begini..
Apalagi, lanjut dia, suami SP saat ini sedang mencari nafkah untuk keluarga di luar negeri. Sehingga warga sekitar menilai ada yang tidak wajar dengan kedatangan warga Desa Jatiprahu tersebut. “ Masa yang dirumah seperti itu,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, DIN, mengakui jika kunjungannya ke rumah SP selama ini memang bisa dikatakan sering. Namun, dia menampik jika ada yang mengira dia melakukan hal-hal yang lebih dari sekadar hubungan seputar pekerjaan SP, yaitu menjahit.
Apalagi kunjungan tersebut dilakukan pada siang hari, dan wajarnya orang melakukan aktivitas pekerjaan. “ Saya tidak sampai berbuat sejauh itu (tindakan asusila), Hanya sebatas menjahitkan baju,” katanya kepada Jawa Pos Radar Trenggalek.
Sementara itu, Rebo, Kepala Desa setempat mengatakan, terkait dengan perbuatan yang meresahkan warga tersebut, pihaknya telah meminta kepada SP dan DIN untuk tidak mengulangi perbuatan atau kejadian ini lagi.
“Ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai ini,” ujarnya sambil menunjukkan secarik kertas.
Peristiwa penggerebekan warga Dusun Mboto ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat seperti BPD, Kepala Desa, Babinsa dan aparat Kepolisian. Dalam penggerebegan tersebut tidak menemukan bukti adanya tindakan asusila. Sehingga DIN dan SP hanya diperingatkan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Peringatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat pernyataan yang ditulis oleh DIN dan SP. Isinya kurang lebih mereka tidak akan bertemu lagi di rumah milik SP. Surat tersebut kemudian dibacakan di depan beberapa warga setempat, BPD, aparat kepolisian, kepala desa. (hai/tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fenomena Ayam Kampus di Kota Madiun (1), Sekali Kencan Tarifnya Puluhan Juta
Redaktur : Tim Redaksi