PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?

Minggu, 31 Maret 2024 – 07:06 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SOLO - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan anggaran Rp90 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta rapelan para ASN, dan honorer atau tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).

Perlu diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat mengatakan saat ini ribuan PNS, Wali Kota Surakarta, Wakil Wali Kota Surakarta, dan anggota DPRD Kota Surakarta, sudah menerima THR 2024.

"THR untuk PNS sudah diselesaikan pada Rabu (27/3) lalu. Sedangkan untuk PPPK dan TKPK nanti tanggal 2 April," kata Tulus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/3).

BACA JUGA: Ratusan Guru PTT jadi PPPK, yang Belum ASN Tenang Saja, Peluang Masih Menganga

Mengapa ada perbedaan waktu pemberian THR dan gaji ke-13 antara PNS dengan PPPK dan TKPK?

Tulus mengatakan tidak ada pertimbangan khusus mengenai perbedaan waktu tersebut.

BACA JUGA: Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk

"Tidak ada pertimbangan khusus, hanya masalah timing saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno mengatakan jumlah TKPK atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.

Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.

Dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.

Dwi mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 yakni guru dan tenaga kesehatan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   PNS   Gaji ke-13   THR   THR 2024  

Terpopuler