PNS Tambah Libur Lebaran, Kenaikan Gaji dan Pangkat Ditunda

Jumat, 01 Agustus 2014 – 08:35 WIB

jpnn.com - MEDAN - Sanksi tegas menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menambah waktu libur pascalebaran. Bahkan bagi PNS yang keasikan menambah jam libur, kenaikan gaji dan kepangkatannya dapat ditunda.

Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari hukuman ringan, sedang dan berat.

BACA JUGA: Buntut Bentrok, Sudah Sembilan Warga Masuk Tahanan

"Sanksi ringan bisa berupa teguran secara lisan maupun tulisan. Bisa pula potongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Ini bagi PNS yang tidak masuk satu hari kerja," katanya saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN), Kamis (31/7).

Bahkan lanjut Kaiman, bagi PNS indisipliner, sanksi paing berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan, Petugas Gabungan Sisir Dolly

"Jadi dalam PP tersebut telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, jenis hukuman disiplin itu tergantung lamanya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.  Contohnya selama 5 hari kerja akan diberikan teguran lisan. Selama 6-10 hari kerja teguran tertulis, selama 11-15 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis.

BACA JUGA: Telkom Dukung Pengembangan Pariwisata

Kemudian selama 16-20 hari kerja, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,  21-25 hari kerja penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Begitu selanjutnya sampai 45 hari kerja, apabila tidak juga masuk dapat diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Dengan demikian kata Kaiman,  karena sudah lama libur PNS jangan lagi menambah waktu liburan pasca lebaran. Apalagi gubernur juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), dimana setelah itu biasanya akan menjatuhkan hukuman bagi PNS indisipliner.

"Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dan apabila pejabat yang berwenang menghukum dimaksud tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,  pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin sama dengan PNS yang melanggar tersebut. Hal ini sangat jelas diatur berdasarkan PP 53/2010," tandasnya. (prn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izinkan PNS di Pemko Batam Perpanjang Libur Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler