Selesaikan Century Hanya Dengan HMP

Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai dengan fungsinya sebaga institusi kontrol.
 
“Penggunaan HMP menjadi kewajiban institusi DPR dalam rangka menyelesaikan kasus Bank Century. DPR jangan berkelit dengan cara melempar tanggungjawabnya sebagai lembaga kontrol ke KPK," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (5/12).
 
Mengambangnya kasus Century lanjut Irman, bisa jadi ini merupakan bagian dari proses sandera yang dilakukan DPR atau partai politik terhadap pemerintahan yang akhirnya akan merugikan pemerintahan dan rakyat.

”Kalau DPR sudah "menuduh" satu atau dua orang di lembaga kepresidenan seperti wakil presiden dan atau presiden melakukan pelanggaran hukum melalui proses konstitusional yang dinamakan angket, maka DPR sesungguhnya tidak bisa berhenti untuk mengganti tuduhan itu. Jika berhenti maka DPR sedang memberikan ketikdapastian hukum pada lembaga kepresidenan. Jadi harus dilanjutkan, setelah tuduhan tentunya pembuktian,” tegas Irmanputra Sidin.
 
Digunakannya HMP, bukan untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden tapi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tuduhan lembaga kepresidenan dan lembaga kepresidenan tidak perlu khawatir terhadap penggunaan HMP.
 
“Bisa jadi tuduhan itu dalam politik merupakan tumor ganas, tapi dalam kacamata konstitusi saya kira itu cuma kutil yang sama sekali tidak membahayakan. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan. Saya justru berpandangan Pemerintah mendorong HMP untuk memberikan kepastian kepada pemerintah,” saran Irman.

Jadi akan lebih elok jika hal ini dilaksanakan melalui proses konstitusional karena kalau menunggu SBY-Boediono lengser baru dilaksanakan proses hukum biasa maka tentunya seperti tidak menghormati mantan pemimpin negara, imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Targetkan 65 Juta Remaja Paham Kondom

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler