PNS Tersangka Narkoba Hanya akan Direhabilitasi

Sabtu, 11 Oktober 2014 – 05:13 WIB

jpnn.com - TERNATE - Setelah sebulan sengaja menyembunyikan penangkapan 4 PNS Biro Keuangan Pemprov Malut, kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Kombes Pol Elly Jamaludin akhirnya angkat bicara.

Saat menggelar konferensi pers Jumat kemarin, Elly menegaskan pihaknya tidak pernah melepas pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Pasangan Mahasiswa Kumpul Kebo Dirazia

Menurutnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan besar yang diharus dilawan. ”Saya tegaskan bahwa BNNP Malut tidak mengenal istilah ‘86’ (dilepas dengan bayaran)," kata mantan Kapolres Halut itu, seperti dilansir Malut Post (JPNN Grup), Sabtu (11/10).

Sementara terkait dibekuknya 4 PNS di Biro Keuangan oleh anggotanya, Elly membenarkannya. Katanya tiga tersangka, saat ini masih diamankan di ruang tahanan BNNP Malut.

BACA JUGA: Honorer Buat Kuitansi Palsu untuk Penggelapan Pajak Reklame

"Benar ada penangkapan, tapi bukan 4 orang, hanya 3 orang. Bahkan ketiganya masih kita tahan untuk proses lanjut," lanjut Elly.

Perwira menengah tersebut mengungkapkan, saat para tersangka dibekuknya, petugas tidak menemukan barang bukti. Makanya, pihaknya langsung melakukan tes urine, sebab petugas menemukan alat hisap sabu di lokasi penangkapan.

BACA JUGA: Aktivis IPNU Desak Bupati Serang Perbaiki Jalan

Hasilnya, ketiganya positif menggunakan barang haram tersebut. Dengan demikian ketiganya dijerat pasal Pasal 127 ayat 3 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan, seorang pecandu narkoba tidak akan dikenakan pidana penjara, apabila dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Namun mereka wajib menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial. "Jadi para pelaku akan kita rehabilitasi," terang mantan Kabid Humas Polda Malut itu.

Ditanya soal Kompol  Andi yang tertangkap tangan menerima kiriman sabu dalam kue brownies lewat pengiriman kilat, Elly menjelaskan, anggota Intelkam Polda Malut itu, tetap akan disidang.

Sebab menurutnya, Andi adalah anggota polisi yang harus mendapat putusan dari pengadilan, karena melakukan tindak pidana kejahatan narkotika. "Dia (Andi) kan anggota polisi, jadi ada jeratan kode etik, makanya harus ada putusan pengadilan," tutup Elly. (tr-02/one)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pegawai BPBD Bekasi Dinonjobkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler