Penelpon gelap itu mengatakan kepada Slamet, kasus anaknya bisa dihentikan dan tidak diproses asalkan mentransfer uang Rp 5 juta. Setelah mendapat telepon gelap tersebut, Slamet langsung percaya dan mentransfer uang tersebut ke rekening penelpon.
Dalam laporannya, Slamet menceritakan awalnya Jumat (21/9) lalu ia menerima telepon dari nomor 081905545955. Melalui telepon itu ia meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan anak korban, Rizqi Ariq Romadhon yang tertangkap karena terkait narkoba.
Setelah mentransferkan uangnya, kemudian korban menelpon istrinya, menanyakan keadaan anak korban. Ternyata anaknya baik-baik saja dan tak terseret kasus narkoba. Sadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Bengkulu.
Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP Mada Ramadita, S.IK membenarkan adanya laporan korban. "Jangan mudah percaya dengan penipuan modus seperti itu. Harusnya dicek lebih awal keberadaan anaknya," pesan Mada.(ons)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok Warisan Berujung Maut
Redaktur : Tim Redaksi