jpnn.com - SURABAYA - Keuntungan bisnis cukrik ternyata bisa menggiurkan siapa saja. Termasuk Teguh Sukirno yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-d di sebuah kampus negeri. Anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya menggerebek kediaman pria 50 tahun itu di Jalan Jojoran, Gubeng, yang juga dijadikan rumah produksi penyulingan cukrik.
Pada penggerebekan Sabtu (11/1) sekitar pukul 20.00 tersebut, petugas menemukan 12 botol cukrik berukuran 1,5 liter dan 40 botol ukuran kira-kira 0,5 liter. Selain itu, ada ratusan botol kosong, sebuah gentong plastik, dan saringan dari kapas khusus.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menjelaskan, kapas tersebut dipakai untuk menyaring cukrik agar lebih jernih. Sebab, cukrik dari Tuban itu agak kotor. "Model saringannya seperti yang dipakai untuk akuarium," kata Agung kemarin.
Setiap kali kulakan, tersangka Teguh memborong sepuluh dus cukrik yang berisi 12 botol berukuran 1,5 liter. Untuk pembelian sebanyak itu, dia mendapatkan bonus tiga dus gratis.
Cukrik tersebut lantas dicampur jadi satu ke dalam gentong plastik. Ada dugaan, pada saat pencampuran itu, Teguh menambahkan air dan alkohol 90 persen untuk memperbanyak cukriknya. Untuk memastikan hal tersebut, petugas masih mengirimkan contoh cukrik ke laboratorium forensik.
Setelah tercampur, cukrik itu dikemas dalam botol berukuran 600 mililiter dan siap diedarkan. Sebotol cukrik biasa dijual Rp 10 ribu. "Menurut pengakuan tersangka," terang Agung, "untung dari jual cukrik itu sekitar Rp 300 ribu setiap dus."
Agung menambahkan, saat ini Teguh memang tidak ditahan. Sebab, dia hanya terkena tindak pidana ringan karena menjual miras tersebut. Sementara itu, Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Bagus Ani Putra menuturkan belum mendapatkan laporan tentang seorang PNS bernama Teguh Sukirno. Dia berjanji menindaklanjuti laporan itu dengan mengecek ke bagian adiministrasi. "Akan kami cek dulu apakah memang itu pegawai kami," katanya.
Bagus menyebutkan, Unair secara kelembagaan telah punya mekanisme untuk menindak pegawai yang melakukan tindak pidana. Ada dewan etik pegawai yang akan mengurusi masalah tersebut. "Bila terbukti melakukan tindak pidana, hukumannya pasti berat. Bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tutur doktor bidang psikologi itu. (jun/ib/mas)
BACA JUGA: Baru Kenal, Diajak ke Rumah Kosong, Langsung Nyosor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Emas untuk Beli Mainan Anak
Redaktur : Tim Redaksi