PNS Wanita Boleh Pilih Kerja di Kantor Dekat Rumah

Kamis, 04 Desember 2014 – 07:49 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenis kelamin wanita di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diberikan keleluasaan memilih lokasi tempat kerja yang berdekatan dengan domisili atau tempat tinggal.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2015. Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI Jakarta, kemarin (3/12).

BACA JUGA: Ahok-Djarot Diprediksi Tak Langgeng

Pemprov DKI akan memberi jabatan fungsional kepada PNS wanita di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 267 kelurahan dan 44 kecamatan, serta kantor walikota di 5 wilayah.

“Jadi, ibu-ibu boleh memilih mau bekerja di mana saja dekat dengan rumah. Tidak boleh ada alasan apa pun lagi. Atasan anda semua tidak mengizinkan mencari tempat kerja paling dekat dengan rumah, nggak ada urusan,” ujar Ahok.

BACA JUGA: Ahok: Dari Dulu Saya Dekat Sama Bu Mega

Lokasi kerja yang dekat rumah PNS wanita, sambung Ahok, maka memperpendek jarak tempuh perjalanan antara rumah ke kantor dan kembali ke rumah. Sehingga bisa berkumpul, berinteraksi dan mengurus keluarga.

Bertambahnya waktu berkualitas bagi PNS wanita, akan meningkatkan kualitas keluarga di Jakarta. "Ibu-ibu punya waktu berkualitas, sehingga anak-anak punya waktu lebih baik buat belajar Al Quran," ujar dia.

BACA JUGA: Uji Kewarasan, ODMK Diminta Bersihkan Monas

Bahkan para PNS wanita juga bisa memantau langsung setiap perkembangan di lingkungan masing-masing. Seperti membantu melaporkan jalan rusak, sekolah rusak dan rumah tidak layak hingga warga yang tak dapat akses kesehatan gratis.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, kini tengah mempersiapkan lokasi kerja bagi PNS wanita sesuai dengan domisili masing-masing.

Rencananya, jabatan fungsional akan diperluas. Sehingga memberikan peluang bagi kaum perempuan bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

“Untuk perluasan jabatan fungsional, kita akan mengukur kinerja PNS sesuai kerjanya. Jabatan fungsional akan memangkas jabatan kepala seksi dan menggantikan jabatan itu sesuai dengan profesi atau latar pendidikannya,” kata Made.

Ia mencontohkan, di bawah kepala Unit Pengelola taksi (UPT) Museum terdapat jabatan kepala seksi. Tahun 2015, jabatan tersebut dihapuskan dan diganti dengan ahli geologi, ahli barang antik (curator), dan ahli sejarah. “Dengan catatan, para ahli itu harus mempunyai sertifikat,” ungkap Made.

Sehingga para PNS wanita dapat memilih tempat bekerja lebih dekat dengan domisili mereka. Sebab jabatan fungsional juga ada di kantor PTSP yang akan mulai beroperasi di kelurahan dan kecamatan hingga kantor walikota tahun depan.

“Nanti PNS kita petakan dulu tinggal di mana, baru kita tempatkan di PTSP yang dekat dengan rumah mereka," tutur dia.

Dari pemetaan domisili, BKD akan mencocokkan dengan lokasi PTSP yang dekat dengan domisili mereka.

“Ini kita lakukan, mengingat selama ini banyak PNS wanita yang kedapatan tempat bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Sehingga menguras energi di perjalanan. Jadi kita petakan tempat bekerja yang dekat dengan rumah agar biaya transportasi tidak besar," beber Made. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Dampingi Ahok, PDIP Lapor Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler