PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan

Selasa, 18 Juni 2013 – 14:54 WIB
JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, namun masih saja terjadi pembangkangan yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Seperti di Provinsi Banten, salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 590 juta pada anggaran 2012.

Pejabat yang berwenang di daerah dimaksud beralasan, kasus yang dihadapi oknum pejabat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau diberhentikan dari jabatannya pun juga tidak ada alasan hukum yang tetap. Alasan lain yang dikemukakannya karena yang bersangkutan telah menjadi abdi negara kurang lebih 30 tahun, dan Agustus mendatang akan memasuki masa pensiun.

Terhadap kasus tersebut, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Endang Susilowati, mengatakan, itu merupakan salah satu contoh yang sering terjadi di daerah maupun Kementerian/Lembaga. 

"Semestinya, PNS pejabat yang berstatus terdakwa dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan tersebut berakibat diberhentikan dari jabatan, tapi statusnya tetap sebagai PNS sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Rujukannya jelas yaitu, UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," terang Endang dalam keterangan persnya, Selasa (18/6).

Dijelaskannya, dalam Pasal 24 disebutkan PNS yang dikenakan penahanan oleh pihak berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

Endang menambahkan, dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini,” tambahnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp150 Ribu Tak Ada Artinya Untuk Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler