PNS yang Masuk RS karena Kecelakaan Dijamin Pemerintah

Kamis, 25 Februari 2016 – 22:00 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS mendapat jaminan keselamatan dan kematian dari pemerintah. Jika masuk rumah sakit karena kecelakaan, PNS itu langsung mendapatkan protect pemerintah.

"Jadi kalau pegawai ASN masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apa pun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Kamis (25/2).

BACA JUGA: 13 Kali Ganti Nama, 12 Kali Ganti Bendera, Akhirnya...

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan jaminan keselamat kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ini. Menurutnya, ada dua manfaat yang dirasakan bersama. Yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASN dan keluarga.

"Dari aspek belanja negara, program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," ujar Mardiasmo. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Lima Oknum Polri Terancam Dipecat

BACA JUGA: OSO Akan Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Ceko

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Asing Buruan Interpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler