Pohon Ganja Tumbuh Subur di Pegunungan

Senin, 22 Mei 2023 – 21:14 WIB
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemusnahan batang pohon ganja di kawasan Kemukiman Lamteuba Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/5/2023) (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 450 batang pohon ganja dari luas lahan 5.000 meter atau 0,5 hektare ditemukan di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani.

BACA JUGA: Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati

"Kami terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya," kata Fahmi di Aceh Besar, Senin.

Ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada wilayah Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya

Dari lahan seluas itu, ditemukan 200 batang ganja yang tingginya 1-3 meter, batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang.

Kemudian, dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap

Kombes Fahmi menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh pada 18 Mei 2023 lalu.

Di mana dari tersangka ditemukan barang bukti 150 bungkus narkotika jenis ganja seberat 3 kg.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial H sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2023 bertempat di pinggir jalan Gampong Lampanah Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka H.

"Lalu, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY. Setelah itu, pada 20 Mei 2023 dalam sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.

Di sana, lanjut Fahmi, petugas kembali menemukan barang bukti yang disimpan di atas plafon rumah berupa satu keranjang rotan berisikan satu terpal warna hitam berisi ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu ubit timbangan.

Kemudian, lanjut Fahmi, tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektare.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pada Sabtu 20 Mei 2023 pukul 20.30 WIB bertempat di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar itu, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa tersangka MY sebagai penunjuk jalan, hingga ditemukan lokasi ladang ganja tersebut.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 214 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Dalam kesempatan ini, Fahmi berharap kepada masyarakat apabila menerima informasi terkait peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu dan lainnya dapat segera disampaikan ke pihak berwajib.

"Kami minta kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapatkan informasi peredaran narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti dan diproses hukum," demikian Kombes Fahmi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger Mayat Laki-Laki dengan Kepala Terputus Sudah Membusuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   narkoba   Pegunungan   Aceh  

Terpopuler