jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto berharap poin-poin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa rampung setelah masa transisi.
Adapun poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017 yakni KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang kemudian akan diterapkan 1 Juli 2017.
"Diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin-poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan," ujar Pudji.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan pada 12 Mei 2017, KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan pada 12 Mei 2017, KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online," jelas Pudji.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Yakin, Menhub tak Ragu
Redaktur & Reporter : Yessy