DPR Yakin, Menhub tak Ragu

Selasa, 04 April 2017 – 22:47 WIB
Fary Djemi Francis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat ragu menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Terlebih lagi, setelah adanya konflik antara pelaku usaha transportasi online dan konvensional beberapa waktu lalu. Karenanya 29 Maret 2017 lalu Komisi V DPR menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kemenhub membahas implementasi Permenhub yang merupakan aturan turunan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA: Menhub Minta Pembangunan Pelabuhan Gili Mas Dipercepat

“Karena yang kami dengar baik dari media dan beberapa kalangan bahwa mitra kerja kami Kementerian Perhubungan ini masih ragu dengan Permenhub 32 yang mau diimplementasikan,” kata Fary saat diskusi “Revisi UU LLAJ Solusi Konkret bagi Angkutan Umum?, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Fary, sebenarnya Permenbub itu akan diimplementasikan Oktober 2016, namun ditunda hingga 1 April 2017. Nah, ketika masa penundaan 1 April 2017 akan berakhir, sempat terdengar kabar akan ditunda lagi. Hal itu menjadi pertanyaan DPR, ada apa sebenarnya di balik persoalan ini.

BACA JUGA: Menhub Besok Cecar Manajemen Lion Air

“Ini ada kekuatan besar apa ini yang membuat Bapak Menteri ragu-ragu. Tapi, yang jelas pada 29 Maret 2017 itu saat kami tanyakan, (Kemenhub) menjawab fix tetap dilaksanakan 1 April 2017,” ujar legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Karenanya DPR mengapresiasi dan siap menjalankan fungsi pengawasannya terkait implementasi aturan tersebut.

BACA JUGA: 4 Poin Revisi PM 32/2016

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam rapat itu disepakati bahwa implementasi Permenhub tidak akan ditunda. Permenhub tetap diberlakukan mulai 1 April 2017.

Fary menjelaskan, rapat itu menyepakati pengaturan, pengoperasian, pengawasan terhadap semua jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus tetap mengedepankan berbagai prinsip. Seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan harga terjangkau, kesetaraan dan keteraturan bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 22/2009. “Di dalam pasal 141 UU Lalu Lintas itu ada standar pelayanan minimum,” kata Fary.

Selain itu, lanjut Fary, Asosiasi Driver Online juga mendukung penuh Permenhub 32. Namun, kata dia, mereka mengeluhkan ada satu persoalan yang sangat penting tapi tidak masuk dalam Permenhub. Yakni, berkaitan dengan kendaraan roda dua.

Karenanya, Fary mengatakan, disepakati dengan Kemenhub bahwa bila memungkinkan dan dianggap perlu agar dilakukan revisi UU 22/2009 untuk mengatur hal yang berkaitan dengan kendaraan roda dua. “Kami minta supaya pemerintah melakukan kajian itu, apakah nanti yang melakukan inisiatif dari pemerintah atau dari kami di DPR tetapi kami minta dilakukan kajian,” katanya.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan berkaitan dengan transportasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia menegaskan, tidak pernah ragu-ragu untuk mengimplementasikan Permenhub tersebut.

“Sejujurnya kami tidak ragu, tetapi yang kami takut banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Jadi, kami menghitung-hitung bagaimana ini dilakukan dengan baik dan dengan yang namanya proses transisi,” kata Budi dalam diskusi itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bakal Tempuh Langkah Hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler