PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Kamis, 22 Februari 2018 – 09:23 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019 mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, Rabu (21/2). Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sudaha melakukan langkah serupa.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI bersama kuasa hukumnya datang ke kantor Bawaslu untuk menyerahkan dokumen gugatan sengketa kemarin (21/2).

BACA JUGA: Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye

”Kami menggugat penetapan partai peserta pemilu yang dilakukan KPU,” terang Hendrawarman, kuasa hukum PKPI, setelah menyerahkan laporan.

Menurut dia, tidak ada kepengurusan PKPI yang diserahkan ke KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jika ada yang TMS, itu merupakan kesalahan petugas KPU di daerah.

BACA JUGA: 26 Pasangan Bakal Calon Kada Ajukan Sengketa Pilkada

Syarifuddin Noor, ketua bidang hukum DPN PKPI, menyatakan bahwa dalam penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU pada 17 Februari di Hotel Grand Mercure Harmoni, PKPI dinyatakan TMS di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ”TMS itu masih perlu dipertanyakan,” tutur dia.

Di masing-masing provinsi, cukup banyak kabupaten/kota yang dinyatakan TMS dalam verifikasi parpol.

BACA JUGA: Hanura Nomor Urut 13, OSO Merasa Itu Berkah

Di Jatim misalnya, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Ponorogo, Bondowoso, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sampang, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

Di Jabar, PKPI TMS di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.

Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol).

Saat dilakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual. (lum/c6/oni)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih Kata Siti Zuhro soal Prospek Parpol Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler