Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium

Kamis, 12 November 2015 – 01:27 WIB
Petugas menunjukkan BBM selundupan yang disembunyikan dalam sebuah tank ukuran medium. foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - SEKUPANG - Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal jenis speed boat bermuatan kurang lebih 10 ribu liter atau 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, Senin (9/11) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan kapal bermula ketika kapal patroli Polisi XXXI - 2013 Ditpolair Polda Kepri melakukan patroli rutin di Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun pada posisi koordinat 00-53'-15"-LU-103-28-50" BT.

BACA JUGA: Pengendara Motor Jatuh Terpeleset Lalu Disambar Lori, Innalillahi...

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit kapal tanpa nama, dan 10 ribu Liter BBM jenis Premium tanpa dokumen yang lengkap.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Hero Hendrianto Bakhtiar mengatakan, saat patroli polisi memergoki dan memeriksa satu unit kapal tanpa nama. Setelah dilakukan pemeriksakan diketahui bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh RA warga Pulau Buru Kabupaten Karimun.

BACA JUGA: Gila! Operasi Selama 3 Bulan, 50 Kali Berhasil

Kapal yang mengangkut 10 ton premium ini berangkat dari out Port Limited (OPL) barat laut perbatasan dengan Singapura menuju Pulau Buru.

Kepada polisi RA mengakui kalau kapal yang dia bawa merupakan milik pribadi, menurut rencana BBM akan dijual menuju Pulau Buru.

BACA JUGA: Ini Alasan Kuat Sang Istri, Wardiaman Bukan Pembunuh Nia

RA mengaku membeli BBM jenis premium dengan harga 700 dollar Singapura per tonnya, dan akan dijual dengan harga Rp 260 ribu per jerigennya. "Modusnya dia beli di daerah OPL lalu dijual di kampungnya di Pulau Buru," ujar Hero seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN.com group), Rabu (11/11) siang. 

RA kini sudah dibawa ke Markas Polair Polda Kepri di wilayah Sekupang, Kota Batam. Saat dalam penangkapan polisi tidak mengalami kendala serius. "Tidak ada perlawanan saat kita amankan," jelas Hero.

Atas perbuatan RA dinyatakan telah melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.(cr17/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERBARU: Istri Wardiaman Zebua Yakin Suaminya Korban Salah Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler