jpnn.com - KUPANG – Pihak Direktorat Polair Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group), Selasa (12/7), mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (11/7), sekira pukul 08.30 WITA.
BACA JUGA: 5 Hektare Lahan Dibakar di Dekat Bandara Supadio
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli yang menggunakan Kapal Polisi (KP) Pulau Raijua 3005 di perairan Lato, Desa Watowara, Kabupaten Flores Timur.
“Tim patroli Dit Polair menemukan dan mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi SIPI,” kata Jules.
BACA JUGA: Ayo, Masih Ada Tempat untuk Angkut Sepeda Motor Balik ke Jakarta
Menurut Jules, nelayan yang ditangkap tim patroli teridentifikasi bernama Jumudi Bali, 30, warga Desa Premaan, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Sementara barang bukti yang diamankan, jelas Jules, terdiri atas ikan jenis campuran sebanyak 300 kilogram (Kg), 1 sampan, dan 8 pukat senar.
BACA JUGA: Sehari, 20 PSK Layani 150 Pengunjung
Pelaku diduga melanggar Pasal 93 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Pelaku sudah diproses hukum oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair,” pungkas Jules.(JPG/joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Anak Petinggi PKS Masih Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi