jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang tersangka korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan tersangka yang ditahan berinisial YP.
BACA JUGA: Pengadaan Bebek Rp 12,9 Miliar Dikorupsi, 4 Orang jadi Tersangka
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan bisa diperpanjang," kata Kombes Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (10/11).
BACA JUGA: Ada Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,5 Miliar, Penyidik Sedang Bergerak
Dia menjelaskan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
"Tersangka YP menggunakan perusahaan berinisial CV BD untuk pengadaan bebek tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Ekspresi Bu HU dan AAM saat Digiring Jaksa
Kombes Sony mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 4,2 miliar.
Selain YP, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni AS dan MH.
Mereka merupakan kepala dan sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp 12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy