Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Ekspresi Bu HU dan AAM saat Digiring Jaksa

Selasa, 09 November 2021 – 09:29 WIB
Tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja PT Bank Sulutgo Cabang Limboto, berinisial HU (kiri) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (8/11/2021). ANTARAAdiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan seorang perempuan berinisial HU dan pria AAM sebagai tersangka baru kasus korupsi Bank SulutGo Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (8/11).

Bu HU dan AAM menjadi tersangka korupsi terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp 23,3 miliar pada tahun 2015 dan 2016 kepada tiga debitur.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Formula E: Kader Gerindra Sebut Anies Baswedan Wajib Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo Mohamad Kasad menyebut kedua tersangka itu pun langsung ditahan.

"Tersangka HU merupakan mantan pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto dan AAM mantan pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto," kata Kasad, kemarin.

BACA JUGA: Densus 88 Beraksi Lagi di Lampung, Terduga Teroris Ini Tak Berkutik

Sebelum menjadi tersangka, HU telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas pimpinan Bank SulutGo pada tahun 2015-2017.

Dia dicecar jaksa penyidik terkait apa yang telah dilakukan, dialami, didengar dan dilihat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang telah ada.

BACA JUGA: Begini Sepak Terjang Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Lampung, Ternyata

Menurut Kasad, HU dan AAM tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama enam jam, status Bu HU dan AAM dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, AAM dan HU disangka melanggar Pasal 2 Ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler