jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai.
BACA JUGA: Yuk Daftar, Polda Aceh Buka Pendaftaran CPNS Polri, Ini Formasinya
“Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Winardy di Banda Aceh, Kamis (15/7).
Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal itu ialah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA.
Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
BACA JUGA: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dia menjelaskan JPU Kejati Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal.
Dia menegaskan dua tersangka tersebut ditahan. Sang suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sang istri, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah.
Yakni, masing-masing satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda Civic Turbo, Toyota Rush, Toyota Fortune. Selain itu, ada juga 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Juncto Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy