jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memeriksa pemilik 15 kubik kayu diduga ilegal yang baru-baru ini diamankan.
“Penyidik akan memeriksa pemilik kayu," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah di Jakarta, Selasa (4/3).
BACA JUGA: Pejabat Baru Disodori Pakta Integritas
Menurut Almansyah, sejauh ini diduga kasus tersebut merupakan pemalsuan berkas. Sejauh ini pula baru seorang tersangka yang sudah dijerat. “Yang jadi tersangka baru ada satu orang," ujarnya.
Tersangka adalah Dery Andesta, sopir truk Hino Ranger BH 8748 HU yang mengangkut 15 kubik kayu yang diduga diangkut dengan menggunakan dokumen palsu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Bantuan, Anak-anak Ogah Balik ke Rumah
BACA JUGA: Tol Cipularang Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Merasa Habis Manis Sepah Dibuang
Redaktur : Tim Redaksi