jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian membantah Anggota Brimob Kelapa Dua, Briptu Wawan sedang teler atau mabuk berat saat menembak mati Bachrudin, satpam di Ruko Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) malam.
"Kondisi (Wawan) kemarin tidak mabuk," bantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
Menurutnya, hal itu sudah dibuktikan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wawan. "Sudah diperiksa. Kalau mabuk, tidak mungkin bisa mengemudikan sepeda motor ke Markas Brimob," ujar Rikwanto.
Usai menembak, Wawan memang panik dan melarikan diri ke Mako Brimob di Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Dorong Brimob Penembak Satpam Dihukum Mati
Yang jelas, Wawan kini terancam hukuman berat. Wawan yang kini tengah diproses di Polres Jakarta Barat, terancam dikenakan pasal berlapis.
Menurut Rikwanto, ada tiga pasal yang mungkin bisa dikenalakan. Yakni, pasal 359,338, 351 ayat 3 KUHP. "Mana yang sesuai kita akan terapkan dalam pemeriksaan ini. Tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Satpam Ruko Galaxy Didor Karena Tolak Perintah Brimob
Bahkan, ia menambahkan, Wawan juga bisa diberikan sanksi etik Pemberhentian Tidak dengan Hormat. "Kalau pidananya terbuktin nanti ancaman (hukumannya) berat. Bisa saja nanti kena PTDH," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Terbanyak, Diikuti Pencabulan
Redaktur : Tim Redaksi