Polda Banten Selidiki Oknum yang Menyebarkan Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Sabtu, 18 Juni 2022 – 09:40 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Dok Polda Banten)

jpnn.com, SERANG - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota sempat beredar di kalangan wartawan.

Surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan ada cap resmi itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Tersangka Nikita Mirzani Tersebar, Spesialis Intelijen Terlihat, Siap-Siap Saja

Polda Banten menduga ada oknum aparat yang sengaja menyebarkan surat tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shilitonga mengatakan penyelidikan di internal sedang dilakukan.

BACA JUGA: Merasa Diperlakukan Semena-mena, Nikita Mirzani Mau Lapor ke Mabes Polri

“Pasti akan diselidiki di internal (kepolisian) ya,” ujar Shinto kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.

Surat tersebut diketahui keluar dua hari sebelum kediaman Nikita didatangi penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Akan Melawan Petinju Asal Jepang, Siapa ya?

Polresta Serang Kota sudah membantah penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE.

Namun, polisi tidak membantah keaslian surat penetapan tersangka tersebut.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso kepada wartawan, Jumat.

Senada dengan Kombes Shinto, AKBP Wahyu juga mengaku bakal mencari tahu pihak yang menyebarkan surat penetapan tersebut.

“Adanya kebocoran dokumen itu akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Bersitegang Dengan Orang Tak Dikenal, Nikita Mirzani Curhat Soal Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler