jpnn.com - SERANG – Aparat Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten menangkap 70 warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Mereka diduga bekerja di wilayah Kabupaten Serang tanpa memiliki dokumen yang sah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) tersebut diamankan dari sebuah perusahaan industri di kawasan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. “Iya, dugaan sementara mereka tidak memiliki dokumen,” ujar Nurullah saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (1/8).
BACA JUGA: Inilah Penyebab Kasus Trafiking Masih Marak
Pantauan di Mapolda Banten, para TKA tersebut digiring petugas ke Gedung B Lantai 3 Direktorat Kriminal Khusus, Mapolda Banten. Untuk menggiring TKA tersebut, petugas dibantu oleh salah satu pekerja yang bisa berbahasa Indonesia.
Petugas mengalami kesulitan dalam menggiring para pekerja dari Tiongkok yang masih mengenakan seragam bertulis PT Indonesia River Engineering tersebut karena mayoritas pekerja tidak mengerti Bahasa Inggris.
BACA JUGA: Astaga! Pembegal Anggota TNI Itu Ternyata Siswa SMP
PT Indonesia River Enginering diketahui sebagai salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Kita mintai keterangan dulu. Belum tentu mereka tidak memiliki dokumen. Makanya nanti kita akan mintai keterangan dulu. Mereka dari PT L di kawasan Pulo Ampel,” ungkap Nurullah. (Bayu/rb/dil/jpnn)
BACA JUGA: Terlibat Trafiking ke Malaysia, Pegawai Imigrasi Jakarta Dikunci Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Kasasi Geng Motor Sadis itu
Redaktur : Tim Redaksi