Polda Banten Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Lebak, Barang Buktinya Sebegini

Sabtu, 26 Februari 2022 – 23:00 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Dok Polda Banten)

jpnn.com, LEBAK - Jajaran Polres Lebak, Polda Banten menangkap terduga penimbun minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/2) pukul 11.00 WIB. 

Pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi

"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek,  ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Sabtu (26/2).

Dia menjelaskan polisi menemtukan dua ribu kardus minyak goreng dengan variasi kemasan dua liter dan satu liter. 

BACA JUGA: Minyak Goreng di Supermarket Banyak Loh, tetapi...

Total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.

"Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.

BACA JUGA: PTPN Group Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Eks Kapolres Gowa itu menjelaskan pelaku inisial MK (31) membeli sekardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2 ribu per kardus.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak dengan harga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus. 

Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.

Perwira menengah Polri itu menambahkan MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten. Saat ini, kata Shinto, Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus tersebut. 

“Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.

MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dalam kesempatan itu, Shinto mengatakan bahwa Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," pungkas Shinto. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler