Polda Banten Terus Pantau Buruh Tiongkok di Serang

Minggu, 07 Agustus 2016 – 07:07 WIB
Buruh Tiongkok yang diamankan Polda Banten Senin (1/8) lalu. Foto: radar banten

jpnn.com - SERANG - Polda Banten telah selesai megusut keabsahan status puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Dari sekitar 70 TKA yang diamankan, sebanyak 37 dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi. 

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Nurullah memastikan, penyidiknya masih tetap memantau keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Pulo Ampel. “Tim masih ada di lapangan karena disinyalir masih banyak (TKA-red),” ujar dia, Sabtu (6/8). 

BACA JUGA: Lanal Banten Beri Tali Asih Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa

Nurullah mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Kantor Imigrasi Cilegon terkait rencana penertiban para TKA. “Sekarang masih menunggu dari Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Kalau saya, maunya secepat mungkin (dideportasi-red),” ujarnya. 

Diketahui, Senin (1/8), Polda Banten mengamankan 68 TKA asal Tiongkok dari PT C di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel. Setelah diperiksa, ada 31 TKA yang dipulangkan kembali ke PT C. Sementara, 37 TKA lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilegon pada Rabu (3/8) karena tidak memiliki dokumen resmi.

BACA JUGA: Kerja Sama Latih Penanganan Tumpahan Minyak di Laut

Soal para penyalur TKA ilegal, Nurullah menyatakan, penyidik akan terus memprosesnya secara hukum. “Masih dalam proses pemeriksaan. (Dari tujuh perusahaan sub kontraktor pengadaan TKA- red) tiga perusahaan subkon lagi yang masih belum datang (memenuhi panggilan pemeriksaan-red),” jelas Nurullah. 

Terpisah, Kepala Desa Mangunreja Salahudin mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait keberadaan para TKA ilegal di desanya. Aparatur desa hanya bisa mengawasi agar tidak terjadi gesekan antara warga Mangunreja dengan para TKA. Pasalnya, ratusan TKA yang didatangkan dari Tiongkok itu bukan tenaga ahli, melainkan buruh kasar.    

BACA JUGA: Kabar Baik! Turis Singapura Tetap Ramai Kunjungi Batam

“Kalau tenaga khusus (ahli-red) kan kita bisa belajar. Kalau cuma aduk dan angkut bata, di sini kan ada. Saya sudah berusaha memberikan pemahaman kepada warga. Saya tidak tau, ilegal atau tidak. Mereka kan tidak melapor kepada saya. Pemerintah desa juga tidak punya wewenang memeriksa surat atau kelengkapan dokumennya,” jelas Salahudin. (nda/don/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanal Banyuwangi Incar Terbaik Tingkat Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler