Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Sabtu, 27 April 2024 – 00:04 WIB
Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Dok: source Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Ditreskrumum Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang pada Jumat (26/4)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebut kasus itu merupakan atensi dari kapolda yang disampaikan pada akhir 2023 lalu.

BACA JUGA: Tutup Perayaan BK3N, Badak LNG Gelar Jalan Sehat & Donor Darah

"Beliau menyampaikan kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah ditreskrimum bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ujar dia dalam siaran persnya.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

BACA JUGA: Rekor! Badak LNG Pertahankan 17 Tahun Tanpa LTI, Capai 125 Juta Jam Kerja Aman

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Dian.

Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada 29 Mei 2023.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari TN Ujung Kulon: Satu Ekor Anak Badak Jawa Terekam Kamera Jebak

"Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten pada 29 Mei 2023. Setelah menerima laporan itu kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Dian.

Dari situ, penyidik dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang.

Salah satu DPO pun ditangkap oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam badak bercula satu di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 juta.

"Saat ini saudara (N) sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," kata Dian.

Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.

Menurut Dian, para pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada lima DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jauh Dari Dewi Fortuna, Kudus Sukun Badak Makin Terbenam di Proliga 2023


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler